"Keterlibatan terdakwa hanya sebatas memberikan tausiyah yang intinya menyuruh orang untuk hijrah ke Suriah, membantu berperang di sana untuk menegakkan Khilafah," kata penasihat hukum Aman, Asludin Hatjani saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Penyampaian fakta itu, lantaran penasihat hukum ingin membantah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Aman merupakan penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta, Gereja Samarinda serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, maka tidak terlihat adanya kegiatan terdakwa untuk merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme," papar dia.
JPU menuntut pemimpin Jamaah Ansharut Daullah itu dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut Aman Abdurahman terbukti menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.
Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, diantaranya adalah, Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.
[fiq]
BERITA TERKAIT: