Kontraktor Proyek RSUD Dihukum 2 Tahun Penjara

Perkara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah

Jumat, 25 Mei 2018, 09:00 WIB
Kontraktor Proyek RSUD Dihukum 2 Tahun Penjara
Donny Witono/Net
rmol news logo Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono divonis dua tahun penjara. Ia terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Rp3,6 miliar untuk mendapatkan proyek.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, per­buatan Donny memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain dipidana penjara, Donny dikenakan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurun­gan. Menurut majelis hakim, Donny tidak mendukung pro­gram pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan Donny mengakui perbuatannya, ber­laku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Donny menanggapi vonis hakim. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menyidangkan perkara Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mendak­wa Latif menerima suap Rp 3,6 miliar daro Donny.

Latif menunjuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani meminta fee proyek dari kontraktor yang ikut lelang. Ia mematok fee 10 persen untuk proyek jalan, 7,5 persen untuk proyek bangunan, dan proyek di luar itu 5 persen.

Donny ingin menggarap proyek pembangunan ruang pera­watan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Latif mengarahkan Donny bertemu Fauzan. Awalnya, Fauzan meminta fee 10 persen. Donny menawar 7,5 persen. Angka ini akhirnya disetujui.

Latif memerintahkan Fauzan mengatur agar perusahaan Donny memenangkan tender proyek pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri. Nilai proyek Rp 54 miliar. Setelah dipotong pajak Rp 4,8 miliar.

Fee yang harus dibayarkan Donny Rp 3,6 miliar. Fee Rp 1,8 miliar diberikan setelah peru­sahaan Donny menerima uang muka proyek. Sisanya diser­ahkan setelah proyek rampung pada akhir tahun.

Pembayaran fee pertama dibagi-bagikan kepada peja­bat terkait. Yakni 0,5 persen untuk RSUD, 0,1 persen untuk Kepala Rumah Sakit, 0,65 untuk Pokja Unit Lelang dan Pengadaan (ULP), 0,07 pers­en untuk kepala bidang dan 0,08 untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan Fauzan menerima Rp 20 juta.

Pada pembayaran fee kedua, Fauzan mendapat jatah Rp 25 juta. Sisanya untuk Latif. Latif memerintahkan Fauzan menye­torkan ke rekening PT Sugriwa Agung di BPD Kalimantan Selatan.

Perusahaan itu milik Latif. Fauzan pun berkoordinasi dengan Abdul Basit, Direktur PT Sugriwa Agung mengenai penyetoran dana dari hasil fee proyek itu.

Menurut jaksa, perbuatan Latif diancam dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA