Pernyataan ini didasari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 April 2018.
Dalam eksepsi yang dibacakan Bambang Hartono, selakui Kuasa Hukum Edward, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak sah lantaran bertentangan dengan putusan praperadilan PN Jaksel.
Bambang menjelaskan inti dari putusan praperadilan tersebut adalah menyatakan status tersangka Edward dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 trilyun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun surat dakwaan jaksa adalah hasil dari berkas penyidikan dan BAP serta bukti-bukti yang diperoleh atas Sprindik Nomor: PRNT-93/Fd:1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan PN Jaksel yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena itu dakwaan No Reg. Perk: Pds-/09/Pds.Sus/03/2018, tanggal 16 April 2018 harus dibatalkan atau tidak dapat diterima," katanya dalam membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5).
Lebih lanjut tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim melaksanakan putusan praperadilan tersebut dan menutup perkara karena Edward bukan lagi tersangka sesuai putusan praperadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Bambang, fislosofi praperadilan adalah melindungi Hak Azasi Manusia.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, perkara atas nama Edward Seky Soeryadjaya gugur demi hukum, dan membebaskan Edward dari tahanan.
"Dengan tetap berjalannya persidangan ini walaupun sudah ada keputusan praperadilan maka akan menjadikan adanya ketidakpastian hukum," ujar Bambang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakspus mendakwa Edward Seky Soeryadjaya melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 trilyun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Perbuatan Edward dan kawan-kawan itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 599 milyar dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[nes]
BERITA TERKAIT: