Sherin diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017 yang menyeret sang suami.
Sherin yang datang pada pukul 09.59 WIB ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/5) keluar pada pukul 16.30 WIB, ia langsung berjalan cepat.
Ia pun enggan berkomentar saat ditanya mengenai pemerikaaannya.
Istri Zumi Zola ini memilih bungkam dan terus berjalan cepat hingga masuk ke dalam mobil berwarna putih di depan Gedung KPK.
Sherin memang dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi bagi suaminya, selain itu ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Arfan yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.
Kasus ini bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi Supriono.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp4,7 miliar dari total seharusnya Rp6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
[nes]