"Dia sangat siap," kata kuasa hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL.
Jelas Asrudin, kliennya juga sudah siapa dengan putusan hakim PN Jaksel, walaupun nanti hakim memberikan putusan maksimal terhadap Aman Abdurrahman.
Saat ini, JPU masih membacakan tuntutan. Sidang dihadiri terdakwa Aman.
Dalam perkara bom Thamrin, Jakarta 2016, Aman dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sekaligus kerap disebut amir kelompok radikal ISIS di Indonesia.
[rus]