Ketiga saksi tersebut adalah Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Jakarta Basri Baco, Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Utara Olsu Babay, dan Direktur Jenderal Anggaran Askolani.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan ketiganya akan diperisa sebagai saksi bagi tersangka Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka FA," ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/5).
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang total anggarannya mencapai nilai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 yang lalu. Ia pun sudah resmi menjadi tahanan KPK sejak 28 Maret 2018
Dirinya diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya. Hadiah tersebut diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.
Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: