"Menjatuhkan pidana terhÂadap terdakwa Sigit Yugoharto berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terÂdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ali Fikri membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/5)
Jaksa menilai, Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Setia Budi, bekas General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit terbukti menerima motor Harley Davidson senilai Rp 115 juta. Selain itu, Sigit juga terÂbukti menerima fasilitas hiburan karaoke dari Setia Budi.
Fasilitas tersebut membuat Sigit mengubah temuannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhÂadap PT Jasa Marga. Ia menÂgubah temuan kelebihan pemÂbayaran proyek yang tadinya Rp 13 miliar menjadi Rp 842,9 juta. Dengan rincian mengubah temuan pada 2015 Rp 526,4 juta dan pada 2016 Rp 316,4 juta.
Sigit dinilai terbukti melangÂgar dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebaÂgaimana diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menambahkan, huÂkuman Sigit pun telah memÂpertimbangkan sejumlah hal. Yakni hal yang memberatkan tuntutan adalah Sigit tidak mendukung program pemerÂintah dalam mewujudkan peÂmerintahan yang bersih dari KKN. Sigit juga dinilai meÂnyalahgunakan wewenang dan kewajiban yang diberikan kepadanya untuk melakukan kejahatan.
Kemudian, perbuatan Sigit mencederai kepercayaan masyarakat dalam peran penting auditor BPK dalam pengawasan keuangan negara. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Sigit mengaku belum pernah dihukum dan sopan di persidangan. ***
BERITA TERKAIT: