Hal itu sebagaimana diutarakan kuasa hukum terdakwa Novanto, Firman Wijaya di Rutan Cabang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jumat, 4/5).
Firman Wijaya mengatakan, kliennya akan membayar uang pengganti sebesar 7,3 Juta USD setelah memastikan kurs yang dipakai.
"Iya. Karena itu jumlah yang masih belum fix masih memunculkan banyak spekulasi dengan jumlah itu. Saya rasa masih perlu kepastian. Apalagi menyangkut kurs ya," jelasnya.
Mantan Ketua DPR RI itu, sudah menyatakan sanggup membayar uang pengganti sebesar sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada pihak KPK.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sudah menyerahkan surat yang pernyataan bahwa dirinya sanggup membayar uang tersebut.
Setya Novanto akan resmi menyusul kedua terpidana kasus KTP-el lainnya yakni Irman dan Sugiharto di Lapas Sukamiskin, Bandung pada siang hari ini.
Ia divonis menjalani masa tahanan selama 15 tahun, selain itu dirinya juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan, melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun.
[sam]
BERITA TERKAIT: