"Terbang" Ke Sukamiskin, Novanto: Saya Akan Belajar Berdoa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Mei 2018, 16:27 WIB
"Terbang" Ke Sukamiskin, Novanto: Saya Akan Belajar Berdoa
Setya Novanto/JPNN
rmol news logo Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) Setya Novanto akan mendekatkan diri kepada Tuhan dan beradaptasi di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Setya yang datang menjadi saksi pada persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi itu mengibaratkan kepindahannya dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin seperti berpindah dari kost ke pesantren.

"Di Sukamiskin ini saya akan mulai dari kos, saya akan ke pesantren. Saya akan banyak belajar doa, berdoa dan tentu saya menjadi masyarakat biasa," ujarnya di Pengafilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Selatan, Kamis (3/5)

Lebih lanjut Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini meminta maaf kepada Anggota DPR dan masyarakat Indonesia atas segala perbuatannya.

Novanto berharap dengan adanya doa-doa yang baik dirinya akan menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya.

"Saya akan berbaur bersama-sama teman-teman yang lain tentu saya mohon maaf kepada seluruh anggota DPR dan masyarkaat Indonesia mudah-mudahan doa-doa yang positif masih ada hal-hal yang mungkin ke depan lebih baik," tukasnya.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Setya Novanto akan segera menyusul kedua terpidana kasus KTP-el, Irman dan Sugiharto di Lapas Sukamiskin, Bandung. Febri juga menjelaskan bahwa saat ini komisi anti rasuah sedang menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan untuk memindahkan Novanto.

Setya Novanto divonis menjalani masa tahanan selama 15 tahun, selain itu dirinya juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan, melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA