Menurut dia, keputusan tidak mengajukan banding merupakan hasil konsultasinya dengan keluarga beserta kuasa hukum.
"Ya yang pertama memang setelah tanggal 30 April, saya berkonsultasi dengan keluarga, anak dan istri dan juga penasihat hukum dan dengan pertimbangan yang tinggi saya memang tidak banding meskipun saya mempunyai hak untuk banding dan juga ke MA (Mahkamah Agung)," ujarnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (3/5)
Novanto yang datang untuk menjadi saksi dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik (KTP-el), Fredrich Yunadi ini ingin menenangkan diri untuk menjernihkan suasana terlebih dahulu sebelum mengikuti perkembangan kasus KTP-el pada tersangka yang lain.
"Memang sebaiknya saya cooling down dulu dan nanti saya akan mengikuit daripada tersangka-tersangka yang lain mulai dari Anang, saudara Oka dan juga Irvanto, dan tentu nanti akan kita lihat perkembangan dan tentu akan terjadi tersangka-tersangka lain selain dari pada itu," tukasnya.
Setya Novanto divonis menjalani masa tahanan selama 15 tahun, selain itu dirinya juga diminta membayar uang denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan, melunasi uang pengganti sejumlah 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada pihak penyidik KPK dan dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun.
[sam]
BERITA TERKAIT: