Wakapolri: Tugas Penyelenggara CFD Memisah Dua Kelompok Beda Pendapat, Bukan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 02 Mei 2018, 14:58 WIB
Wakapolri: Tugas Penyelenggara CFD Memisah Dua Kelompok Beda Pendapat, Bukan Polisi
M. Syafruddin/RMOL
rmol news logo Wakapolri Komjen Pol M Syafruddin menegaskan, tindakan persekusi tidak dapat dibenarkan di dalam negara hukum seperti Indonesia.

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi adanya insiden intimidasi antara kelompok #2019GantiPresiden dengan kelompok #DiaSibukKerja saat Car Free Day (CFD) di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/4) lalu.

"Berbeda pendapat itu boleh, tapi kalau sudah persekusi atau adanya reaksi fisik, tidak dibenarkan," kata Wakapolri saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/5).

Wakil Ketua Dewan Masjid ini juga mengimbau kepada penyelenggara CFD ke depan tidak membiarkan dua kelompok yang berbeda pandangan disatukan.

"Dalam demokrasi berbeda pendapat boleh tapi diusahakan dua kelompok massa yang berbeda pendapat jangan disatukan di satu titik," imbuhnya.

Wakapolri menerangkan tugas aparat kepolisian untuk pengamanan, bukan mengatur acara.

"Polri juga keliru kenapa dua kelompok itu bisa bertemu di satu titik, ya karena kami juga tidak bisa mengatur agar mereka tidak bertemu," pungkasnya.[wid]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA