Ketua KPK Minta Setnov Dihukum Proporsional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 23 April 2018, 14:29 WIB
Ketua KPK Minta Setnov Dihukum Proporsional
Agus Rahardjo/RMOL
rmol news logo Nasib terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto akan ditentukan besok (Selasa, 24/4) dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berharap putusan yang diterima mantan ketua DPR itu proposional.

"Ya dihukum yang proporsional," ujar Ketua KPK, Agus Rahadjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Menurutnya, kesalahan-kesalahan Novanto sudah terungkap terang benderang di peradilan. Sehingga pihaknya menolak permohonan mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator/JC).

Mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara, Agus pun menanggapi singkat.  "Insya Allah hehehe," ucapnya.

Jaksa KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana selama 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK.

Dalam perkara ini Setnov dinilai menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari total kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA