3 SK Gubernur Kalsel Untuk Menutup Sebuku Grup Rontok Di PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 20 April 2018, 16:15 WIB
3 SK Gubernur Kalsel Untuk Menutup Sebuku Grup Rontok Di PTUN
Foto; Net
rmol news logo Tiga Surat Keputusan Gubernur Kalsel yang menutup izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) milik Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Batubai Coal, ditunda pemberlakuannya oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin, dalam tiga persidangan berbeda di Banjarmasin.

Untuk gugatan dengan nomor register 4/G/2018/PTUN Banjarmasin dengan perkara PT Sebuku Sejaka Coal, majelis hakim terdiri dari Luthfie Ardhian, Kusuma Firdaus, dan Dewi Yustiana.

Gugatan kedua bernomor 5/G/2018/PTUN Banjarmasin untuk gugatan PT Sebuku Tanjung Coal, majelis hakim terdiri dari Retno Widowati, Bernelya Novelin Nainggolan dan Trisoka Sugeng Sulistyo.

Sedangkan gugatan ketiga bernomor 6/G/2018/PTUN Banjarmasin yang berisi berkas gugatan PT Sebuku Batubai Coal majelis hakimnya adalah Dafrian, Rory Yonaldi dan Lizamul Umum.

Pada persidangan yang berlangsung, Kamis (19/4) itu, majelis hakim yang diketuai Daprian dengan hakim anggota; Rory Yonaldi dan Lizamul Umum, memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT  Sebuku Batubai Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyatakan dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang diwakili Andi M Nasrun dan kawan-kawan menghormati penetapan tersebut.

"Jadi, majelis hakim menetapkan agar penundaan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel untuk pencabutan IUP-OP agar ditaati. Adanya penetapan ini, semua pihak harus menaatinya, sampai ada keputusan hukum yang inkracht," tegas Febby Fajurrahman.

Dengan penetapan itu, Febby menegaskan segala kegiatan pelaksanaan SK Gubernur Kalsel terhadap pencabutan izin tambang PT Sebuku Batubai Coal di lapangan, tak boleh dilaksanakan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Putusan yang sama juga dibacakan perkara lainnya. Sidang yang berlangsung dari jam 11.00 WITA berlangsung maraton hingga menjelang magrib. Bahkan, majelis hakim sempat men-skor sidang untuk menghormati kumandang azan maghrib.

"Memang, penetapan majelis hakim ini belum bersifat final, karena dalam perkara gugatan ini belum ada putusan inkracht. Kami juga bingung mengapa majelis hakim sepertinya mengakomodir alat bukti yang diajukan pihak penggugat," tandas kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi M. Nasrun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA