Syafruddin Temenggung Bakal Berstatus Terdakwa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 April 2018, 20:34 WIB
Syafruddin Temenggung Bakal Berstatus Terdakwa
Syafruddin Arsyad Temenggung/Net
rmol news logo Tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) bakal berstatus terdakwa di pengadilan Tipikor Jakarta.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan hari ini, penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Penyerahan tersebut menandakan penyidikan kasus yang menyeret Syafruddin sudah masuk ke tahap dua.

Febri menambahkan sepanjang penyidikan, pihaknya telah memeriksa 72 saksi untuk Syafruddin.

Unsur saksi antara lain Staff Direksi dan komisaris PT Gajah T, Pengacara, Guru Besar FE UI, Notaris, Ketua KKSK, Pegawai dan Ketua BPPN, DJKN Kanwil Jawa Tengah, Tim Bantuan Hukum, Staff Khusus Wapres, Komisaris PT Kasongan dan Wiraswasta atau Swasta lainnya.

"Sebelum pelimpahan tahap dua hari ini, SAT sendiri dalam kapasitas sebagai tersangka telah beberapa kali diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 25 April 2017, ia merupakan kepala Badan Perbankan Penyehatan Nasional (BPPN).

Akibat dari tindakan Syafruddin mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004 negara mengalami kerugikan keuangan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA