Kuasa Hukum Novanto, Marbun menyoroti pernyataan Aris Budiman soal tidak pernah diperiksanya Johannes Marliem dalam proyek KTP-el. Mereka keberatan karena sejauh ini Jaksa memasukan rekaman Johannes Marliem sebagai bukti untuk mengusut Novanto.
"Bagi kami, adanya keterangan pers yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, sehubungan dengan belum adanya pemeriksaan terhadap Johannes Marliem terkait dengan perkara korupsi e-KTP ini, seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum yang dilakukan secara professional," ujarnya.
"Sehingga rekaman pembicaraannya dengan FBI yang telah dijadikan sebagai barang bukti sepatutnya di kesampingkan, dan ini sungguh merupakan keganjilan apabila tetap ingin digunakan dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara terdakwa Setya Novanto," sambung Marbun.
Marbun dan tim kuasa hukum Novanto yang lain pun menolak rekaman Johannes Marliem yang digunakan oleh JPU pada KPK.
"Johannes Marliem tidak pernah diperiksa menurut hukum Indonesia, dan pemeriksaan di Amerika pun melanggar azas-azas Amerika. ‎Secara khusus terkait penggunaan rekaman Johannes Marliem oleh FBI sangat layak bagi kami untuk menolaknya karena kami meyakini ada kesalahan dalam penggunaan rekaman Johannes Marliem kalau kita baca keterangan pers yang diberikan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman," tukasnya.
Johannes Marliem merupakan Direktur PT Biomorf Mauritius yang menjadi rekanan dalam pengadaan chip dalam proyek KTP-el. Namun Johannes Marliem sudah meninggal karena bunuh diri pada beberapa waktu yang lalu.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Aris Budiman mengungkapkan bahwa penyidik KPK tidak pernah memeriksa pemilik PT Biomorf, Johannes Marliem sampai akhirnya dirinya meninggal dunia.
Bukan hanya itu dirinya juga menyebut penyidik KPK tidak pernah menggeledah PT. Biomorf padahal sudah memiliki surat penetapan penggeledahan.
[sam]
BERITA TERKAIT: