Idrus tidak banyak bicara dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut. Untuk urusan ini, mantan tangan kanan Novanto ini menyerahkan kepada hakim.
"Serahkan semuanya ke majelis hakim," ujarnya singkat.
Novanto sendiri telah menyiapkan pembelaan, mulai dari membantah adanya intervensi dalam proses penganggaran KTP-el dan hal lain yang bersifat pribadi lain seperti perjalanan hidupnya hingga menjabat sebagai Ketua DPR.
Sebelumnya JPU pada KPK menuntut Setya Novanto dengan hukuman pidana selama 16 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni mengganti USD7.435.000 dipotong dengan uang Rp5 miliar yang telah dikembalikan ke pihak KPK.
[nes]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.