Namun di sisi lain, LBH Masyarakat juga berharap tindakan serupa juga dapat diterapkan secara adil oleh polisi pada lapisan masyarakat lain, tidak hanya pada pesohor atau mereka yang memiliki kekuatan politik.
Analis Kebijakan LBH Masyarakat, Yohan Misero menuturkan, kejadian yang menimpa anak dari Henry Yosodiningrat seharusnya membuat semua pihak bersaÂma-sama memahami betapa pentingnya dekriminalisasi pemakaian, penguasaan, serta pembelian narkotika dalam jumlah terbatas.
"Permasalahan keterganÂtungan/pemakaian narkotika tidaklah cocok diselesaikan dengan penegakan hukum. Penegakan hukum hanya menghabiskan anggaran dan memenuhi penjara," katanya, kemarin.
Padahal infrastruktur penegakan hukum dibutuhkan untuk perkara-perkara lain yang jauh lebih penting. Yohan memaparkan, data dari Kemenkumham memperliÂhatkan setidaknya ada 28.123 pemakai narkotika yang beÂrada di dalam penjara hingga Maret 2018. Angka sebesar itu saja ternyata belum memasukkan 12 Kanwil yang beÂlum melapor juga pengguna narkotika yang secara keliru diputus pengadilan sebagai 'bandar'.
Pihaknya juga mengkritik Henry Yosodiningrat yang kerap memberikan dukungan pada pemenjaraan pengguna narkotika terutama bagi mereka yang baru mencoba atau hanya sekali-sekali mengÂgunakan.
"Seharusnya, frekuensi seseorang menggunakan narkoÂtika tidak serta merta mengÂhilangkan kewajiban negara untuk memenuhi hak atas kesehatannya, entah sekadar berkonsultasi pada pakar atau mengikuti program rehabiliÂtasi," ujarnya.
Menurut Yohan, menjauhÂkan pengguna narkotika dari intervensi penegakan hukum menjadi hal yang sangat penting. Dekriminalisasi membuat pemakai narkotika tidak perlu lagi diam-diam mengakses layanan rehabiltÂasi dan dapat secara terbuka membicarakan masalah yang dia alami.
"Jika kita ingin agar keÂluarga juga menjadi tonggak untuk memperluas cakupan layanan kesehatan bagi peÂmakai narkotika, negara perlu segera membangun kebijakan yang suportif untuk itu yakni dekriminalisasi," sebutnya.
Selain itu, kejadian tersebut merupakan momen yang tepat untuk mengingatkan betapa pentingnya menghilangkan ketentuan terkait narkotika dari RKUHP, yang mana akan menghambat program rehaÂbilitasi. Serta merevisi UU Narkotika yang memuat keÂtentuan dekriminalisasi guna menjamin pemenuhan hak atas kesehatan bagi pengguna narkotika.
Sebelumnya, anak dari Ketua Umum Gerakan Nasional Anto Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat, dinyatakan positif narkoba. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
"Kemarin, Pak Yosodiningrat menghubungi Pak Dirnarkoba minta tolong untuk mencari anaknya yang belum pulang pada larut malam," katanya.
Kemudian, setelah dibanÂtu cari, ditemukan anaknya di salah satu SPBU Jakarta Selatan. Pihaknya pun memÂbawa anak Yosodiningrat ke Mapolda Metro Jaya.
"Saat diperiksa tidak ditemuÂkan obat terlarang yang ada padanya. Sesuai permintaan orang tua dilakukan tes urine, hasilnya positif. Tapi akhirnya dipulangkan diserahkan ke orang tuanya untuk diperiksa ke dokter," jelasnya. ***
BERITA TERKAIT: