Tim 11 Suruh Pejabat Dinas PU Jadi Pengepul "Fee" Dari Kontraktor

Perkara Korupsi Bupati Kukar

Kamis, 12 April 2018, 09:20 WIB
Tim 11 Suruh Pejabat Dinas PU Jadi Pengepul "<i>Fee</i>" Dari Kontraktor
Rita Widyasari/Net
rmol news logo Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara Rudi Suryadinata mengaku di­suruh Tim 11 mengumpulkan uang fee dari kontraktor untuk Bupati Rita Widyasari.

Anggota Tim 11 yang men­gajukan permintaan itu Junaidi. Rudi menuturkan pada 2013 diminta menghadap Junaidi dan Rusdiansyah di kantor Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Di situ dia disuruh mengumumkan fee.

Rudi sempat keberatan dengan jika kontraktor diminta fee 11 persen. Namun akhirnya dia menuruti perintah Junaidi. "Info dari Pak Junaidi 6 persen untuk Ibu Rita," ujar Rudi ketika bersaksi dalam sidang perkara korupsi Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sedangkan Tim 11 meminta jatah fee 0,5 persen. Menurut Rudi, kontraktor kerap menyerahkan langsung fee kepada Junaidi. Lantaran itu dia tak tahu berapa uang sudah diser­ahkan untuk Rita.

Sarwanick, Direktur PT Surya Mega Jaya mengaku di­mintai fee 11-12,5 persen oleh Junaidi dari setiap proyek yang dimenangkan perusahaannya selama periode 2010-2015.

Fee diserahkan kepada Rudi. "Junaidi menjelaskan bahwa itu (fee) adalah intruksi Rita," ungkapnya.

Sarwanick mengatakan peru­sahaannya tidak akan menda­patkan proyek di Kabupaten Kukar jika tidak menyetor sejumlah uang.

Awalnya, Junaidi meminta fee 13 persen setelah dipotong pajak. Sarwanick pun me­nawar agar jumlahnya hanya 10 persen dan diserahkan setelah proyek selesai.

"Saya sanggupnya segitu dan bayarnya jangan diawal tapi diakhir setelah mendapatkeuntungan, karena saya juga ada pinjaman dari bank," sebutnya.

Akibat adanya permintaan fee itu, menurut Sarwanick, keuntungan perusahaannya menjadi lebih kecil. Lantaran itu, ia pun menurunkan real cost proyek menjadi 70 persen. "Masih ada (untungnya) Pak," katanya.

Dalam perkara ini, Rita didakwa menerima uang Rp 469,4 miliar dari penerbitan izin-izin dan pelaksanaan proyek di Kutai Kartanegara selama dua periode menjabat bupati.

Di surat dakwaan, jaksa KPK membeberkan Rita menerima   miliar dari 867 proyek Dinas Pekerjaan Umum. Uang fee proyek diterima lewat Tim 11 pemenangan Rita menjadi bupati.

Selain itu, Rita didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun alias Abun terkait penerbitan izin lawat sawit PT Golden Sawit Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA