Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan sebelum ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pihaknya tidak pernah berhenti mendalami kasus tersebut.
Bahkan Saut menilai pendalaman kasus tersebut sudah dimulai sejak Majelis Hakim Tipikor Jakarta Memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK tidak dalam posisi menutup kasus itu," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (11/4).
Saut menambahkan perlu kesabaran yang ekstra untuk mengungkap kasus Bank Century, sebab kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun itu harus melalui perdebatan dari sisi hukum dan aspek lainnya.
Untuk itu jugalah penyidik membutuhkan waktu dalam meneliti konstruksi kasus, ‎siapa saja yang berperan, apa keuntungan balik yang didapat.
"Yang pasti (mengusut kasus Century) perlu ketekunan dan keberanian, kalau tidak walau ada juga itu putusan sebelumnya dan tinggal dikembangkan dipelajari bisa jadi tetap jalan ditempat," ujarnya.
Sebelumnya LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century‎.
Dalam putusan Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman menyebutkan mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya, yakni, Boediono, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Gultom, Raden Pardede.
[nes]