"Wah itu penegakan hukum, silakan itu urusan KPK," ujar Yasonna setiba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
Yasonna hadir di gedung wakil rakyat untuk memenuhi undangan rapat kerja bersama Komisi III bidang hukum.
Ia percaya dengan keputusan yang akan diambil komisi antirasuah nantinya terhadap perintah PN Jaksel dimaksud.
"Terserah kepada KPK, mereka harus memiliki fakta sendiri," jelasnya.
PN Jaksel) memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Perintah tersebut menjadi salah satu keputusan PN Jaksel saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4) lalu.
[wid]