PN Jaksel Perintahkan Boediono Tersangka, Menkumham: Terserah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 April 2018, 12:00 WIB
PN Jaksel Perintahkan Boediono Tersangka, Menkumham: Terserah KPK
Yasona H. Laoly/Net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mantan Wakil Presiden, Boediono ditetapkan sebagai tersangka di megaskandal Bank Century.

"Wah itu penegakan hukum, silakan itu urusan KPK," ujar Yasonna setiba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Yasonna hadir di gedung wakil rakyat untuk memenuhi undangan rapat kerja bersama Komisi III bidang hukum.

Ia percaya dengan keputusan yang akan diambil komisi antirasuah nantinya terhadap perintah PN Jaksel dimaksud.

"Terserah kepada KPK, mereka harus memiliki fakta sendiri," jelasnya.

PN Jaksel) memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Perintah tersebut menjadi salah satu keputusan PN Jaksel saat mengabulkan gugatan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Senin (9/4) lalu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA