Kelima orang tersangka tersebut adalah Sulik Lestyawati, Tri Yudiani, Syaiful Rusdi, Abdui Hakim, dan Imam Fauzi.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kelimanya akan diperiksa sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/4).
Beberapa orang dari tersangka yang dipanggil datang pada sekitar pukul 10.25 WIB. Mereka merupakan sisa anggota DPRD Kota Malang yang belum ditahan oleh pihak KPK.
Kuat kemungkinan bahwa kelimanya juga akan ditahan seperti ketigabelas anggota DPRD lainnya yang sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Kasus tersebut dimulai saat Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: