KPK Kirim Sahrawi Ke Penjara Guntur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 April 2018, 19:46 WIB
KPK Kirim Sahrawi Ke Penjara Guntur
SAH/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Namun KPK hanya menahan satu dari enam orang tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

"Penyidik hari ini akan melakukan upaya hukum penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu SAH (Sahrawi) anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/4).

Mulai hari ini, SAH akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Rencananya, pihak KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya. Kelima orang tersangka tersebut yakni Abdul Hakim, Imam Fauzu, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani.

Kasus ini bermula saat Anton selaku walikota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014 hingga 2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, walikota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA