KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 6 Tersangka Kasus Suap APBD-P Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 April 2018, 08:16 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan 6 Tersangka Kasus Suap APBD-P Malang
KPK/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang tersangka kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan penjadwalan ulang tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya.

"Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (5/4)

Lebih lanjut Febri meminta kepada enam orang tersangka tersebut yakni Sahrawi, Abdul Hakim, Imam Fauzu, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani untuk kooperatif dan memenuhi panggilan yang sudah dijadwalkan.

"Maka kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk datang di pemeriksaan hari ini," tukasnya.

Kasus tersebut dimulai saat Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan ABPD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA