Surat Perintah Sudah Turun, Made Oka Jadi Tahanan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 April 2018, 19:58 WIB
Surat Perintah Sudah Turun, Made Oka Jadi Tahanan KPK
Made Oka Masagung/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) Made Oka Masagung.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Made Oka akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan MOM (Made Oka Masagung) mendalami terkait dengan aliran dana dan fakta proses persidangan ke penyidikkan. Proses penahanan dilakukan, sudah ada perintah penahanan selama 20 hari," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/4)

Febri menambahkan penahanan Made Oka untuk kepentingan penyidikan. Mede juga telah menjalani pemeriksaan dokter terkait kondisi kesehatan untuk memastikan tersangka layak ditahan atau tidak.

Sebelumnya Made Oka sempat mengaku sakit dan tidak dapat berbicara kepada penyidik setelah surat penahanan diberikan secara formil kepadanya.

Penyidik KPK memberikan waktu istirahat sebelum menjalani pemeriksaan kembali. Sampai saat ini Made Oka masih berada di dalam ruang penyidikan.

"Proses penahanan secara formil sudah dilakukan. Ditahan 20 hari cabang KPK, proses lebih lanjut akan di informasikan," tandas Febri.

Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi KTP elektronik.

Ia pun diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi mantan Ketua DPR Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya. Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dolar AS yang diteruskan kepada Novanto. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA