"Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Inna Silestyowati (IS, Plt Kadis Kesehatan Pemkab Jombang) kepada penuntut umum," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (3/4).
Febri menambahkan bahwa pihak penyidik KPK sudah melakukan penyidikan terhadap sekurangnya total 29 saksi untuk Inna. Kasus Inna selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," tukasnya.
Inna terbukti bersalah dengan memberikan uang sebesar Rp 275 juta kepada Bupati Jombang Nyono Suharli. Uang itu sedianya digunakan sebagai jaminan agar Nyono mau mengangkat dia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang definitif.
Dari total Rp 275 juta yang diberikan, Rp 200 juta di antaranya diserahkan pada bulan Desember 2017 lalu. Uang itu ia dapat dari pungutan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di 34 Puskesmas se-Jombang.
Dana yang dikumpulkan sejak Juni 2017, telah terkumpul total Rp 434 juta. Uang itu kemudian didistribusikan ke beberapa pihak terkait, yakni satu persen untuk paguyuban Puskesmas se-Jombang, satu persen untuk Kepala Dinas Kesehatan, dan lima persen untuk Bupati Jombang.
Inna disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001
. [ian]
BERITA TERKAIT: