MAKI Harap Tindak Lanjut Kejagung Soal Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 28 Maret 2018, 11:00 WIB
MAKI Harap Tindak Lanjut Kejagung Soal Dugaan Korupsi PT Pos Indonesia
Pos Indonesia/Net
rmol news logo Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporanya soal dugaan korupsi PT Pos Indonesia.

"Sudah (lapor) ke Kejaksaan Agung. Belum ke aparat lainya. Karena Kejagung telah menangani kasus serupa saat itu PLN, saya harap bisa ditindaklanjuti," kata Boyamin kepada Kantor Berita Politik, RMOL, Rabu (28/3).

Menurut Boy, diduga ada penyimpangan pemberian tantiem atau bonus kepada direksi dan komisaris PT Pos Indonesia tahun 2017 padahal perusahaan dalam keadaan merugi.

Terlebih lagi, tantiem diberikan setelah menjual aset berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 miliar dimasukkan sebagai pendapatan.

"Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku itu pembagian (tantiem) kalau membukukan keuntungan, sementara PT Pos tahun kemarin membukukan kerugian," bebernya.

Dari data yang dia miliki, Boy mengaku seluruh direksi dan komisaris menerima pemberian tantiem tersebut, baik siapa orang dan jumlahnya ia mengklaim ada dalam datanya.

"Ada daftarnya siapa dapat berapa. Sekitar lima atau enam Direksi dan juga Komisaris juga dapet," ujarnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA