"Sudah (lapor) ke Kejaksaan Agung. Belum ke aparat lainya. Karena Kejagung telah menangani kasus serupa saat itu PLN, saya harap bisa ditindaklanjuti," kata Boyamin kepada
Kantor Berita Politik, RMOL, Rabu (28/3).
Menurut Boy, diduga ada penyimpangan pemberian tantiem atau bonus kepada direksi dan komisaris PT Pos Indonesia tahun 2017 padahal perusahaan dalam keadaan merugi.
Terlebih lagi, tantiem diberikan setelah menjual aset berupa saham di Bank Mantap sebesar Rp 324,61 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 200 miliar dimasukkan sebagai pendapatan.
"Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku itu pembagian (tantiem) kalau membukukan keuntungan, sementara PT Pos tahun kemarin membukukan kerugian," bebernya.
Dari data yang dia miliki, Boy mengaku seluruh direksi dan komisaris menerima pemberian tantiem tersebut, baik siapa orang dan jumlahnya ia mengklaim ada dalam datanya.
"Ada daftarnya siapa dapat berapa. Sekitar lima atau enam Direksi dan juga Komisaris juga dapet," ujarnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: