
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini (Kamis, 22/3).
Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung).
Gamawan datang tepat pukul 10.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan belum keluar dari gedung antirasuah.
Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung merupakan tersangka baru kasus korupsi KTP-el.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: