Uang itu dikembalikan melalui istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Hal itu disampaikan Novanto dalam sidang pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah melakukan pengembalian uang sebesar 5 miliar rupiah ke rekening KPK," ujarnya.
Novanto menjelaskan, tindakan tersebut sebagai bentuk pertangungjawaban terkait keterangan Andi Agustinus atau Andi Narogong yang disampaikan pada tahun 2011 lalu.
"Saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya mengingat pada akhir 2011 Andi Narogong telah menyampaikan beberapa realisasi yang disampaikan pertama memberikan uang ke beberapa orang dewan," tutur mantan ketua DPR ini.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: