Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, terkait rencana penempatan Aris Budiman yang masa tugasnya di KPK segera habis.
"Bisa saja di Polri, bisa saja di lembaga lain mendapat penugasan," kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3).
Soal Aris dikembalikan ke Mabes Polri atau tidak, tergantung kebutuhan menempatkan perwira tinggi Polri pada Kementerian atau Lembaga Negara seperti yang sudah berlaku selama ini. Ditegaskan Setyo, sampai sekarang setidaknya ada 10 Kementerian yang sudah diisi perwira Polri.
"Kan Polri bisa menugaskan seperti di Kementerian Polhukam dan Kementerian Tenaga Kerja atau BPN2TKI," ungkapnya.
"Bisa saja misalnya dioper ke Kementerian Industri. Bisa saja," tambah Setyo.
Selama ini, kehadiran Aris Budiman di KPK menuai kontroversi. Ia pernah divonis melanggar kode etik akibat hadir dalam rapat bersama Pansus KPK di Gedung DPR RI tanpa seizin Pimpinan KPK. Kepada Pansus KPK kala itu, Aris mengungkapkan soal friksi di kalangan penyidik KPK dan pengaruh besar kelompok tertentu terhadap pimpinan KPK.
Meski Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK sudah memberi rekomendasi soal pelanggaran etik itu, pimpinan KPK belum juga mengeluarkan sanksi kepada Aris.
[ald]
BERITA TERKAIT: