Widyanti mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan perawat laki-laki berinisial ZA, pada Januari lalu.
Bersama dua kuasa hukumnya, Triana Dewi Seroja dan Stella M. Masengi, wanita yang akrab disapa Widya itu berkunjung ke Kantor Komnas Perempuan di Jakarta Pusat. Mereka diterima pimpinan Komnas Perempuan, Adriana Fenny.
"Tujuan saya datang kesini untuk meminta dukungan dan pendampingan untuk persiapan persidangan nanti," kata Widya kepada wartawan usai pertemuan di Kantor Komnas Perempuan, Jumat (16/3).
Kuasa hukumnya, Triana Dewi Seroja, menjelaskan bahwa berkas perkara Widya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan layak disidangkan alias P21.
"Dukungan dari Komnas Perempuan kami perlukan sebagai ahli, kami akan meminta Komnas Perempuan untuk hadir dalam persidangan," jelas Triana.
Triana memprediksi sidang berlangsung dua minggu mendatang. Sedangkan dari pihak Komnas Perempuan menyambut permintaan bantuan itu.
"Yang jelas nanti kami akan bantu dalam proses pengadilannya. Kalau nanti butuh saksi ahli, Komnas Perempuan bisa membantu," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Fenny.
Namun, diakui Adriana bahwa Komnas Perempuan masih membutuhkan beberapa dokumen pendukung, seperti surat pelaporan kepolisian dan surat hasil rekonstruksi untuk mendukung pendampingan yang akan mereka berikan.
[ald]
BERITA TERKAIT: