Demikian ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
"Ini berbeda apa yang disampaikan oleh Pak Kapolri, Polri tidak memproses kasus pidana calon kepala daerah. Ini tindak pidana Pemilu," kata Setyo.
Setyo menjelaskan, proses hukum cakada terlibat tindak pidana penipuan, penggelapan atau korupsi yang bisa ditunda. Sedangkan untuk cakada terkena OTT harus segera diproses.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara.
"Iya betul (JR Saragih tersangka), terkait legalisasi palsu terhadap ijazah," ujar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Gakkumdu, Kombes Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan, Kamis malam (15/3).
Gakumdu menemukan adanya indikasi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir ijazah tersebut dipalsukan.
"Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir,
nah yang melegalisir itu palsu," ujarnya.
[wid]