"Bimanesh kami ingatkan, agar terdakwa kooperatif. Karena sebelumnya pada akhir Februari, pada saat masih menjadi tersangka waktu itu, yang bersangkutan sudah mengajukan diri atau mengajukan permohonan sebagai Justice of Collaborator (JC)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/3)
Febri menegaskan bahwa sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Bimanesh akan berdampak positif bagi pengajuan JC.
"Jadi syarat JC itu harus diingat kembali dalam proses persidangan ini. Saatnya untuk menunjukkan bahwa memang ada niat penuh untuk mengajukan JC," lanjutnya.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu juga diminta jujur dalam membuka peran pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).
"Jadi mulai perbuatan sampai dengan membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Nanti kita lihat di proses persidangan jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut sejauh mana nanti JC itu patut atau bisa dikabulkan," tukasnya.
Bimanesh Sutarjo merupakan dokter yang diduga telah menghalang-halangi penyidikan KPK atas kasus Setya Novanto kala itu.
Dirinya ditetapkan menjadi terdakwa karena disebut bersama-sama dengan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi melakukan pemalsuan rekam medis di Rumah Sakit Medika Permata Hijau usai kecelakaan pada 16 November lalu.
[ian]
BERITA TERKAIT: