Lagi, Terduga Penyebar Hoaks Ditangkap Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 Maret 2018, 22:09 WIB
Lagi, Terduga Penyebar Hoaks Ditangkap Bareskrim
Ilustrasi/net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap orang yang diduga menyebarkan informasi sesat (hoaks) bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Terduga pelaku berinisial KB (30), dituding menyebarkan kebencian SARA melalui blogspot. KB juga mencatut nama media online mainstresm guna meraup untung dari Google.

Kasubdit I Ditipidsiber Bareskrim Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan, KB sangat melek akan teknologi informasi karena memang pernah menempuh pendidikan IT sampai sarjana. Selain itu, KB adalah mantan wartawan bidang kriminal dan juga pernah bekerja di warnet.
 
"Pekerjaan sampingannya adalah membuat blog. Kemudian dari blog ini pelaku mendapatkan penghasilan," kata Irwan di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (8/3).

Terduga memposting isu-isu umum namun dikaitkan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penganiayaan ulama. Ia mampu membobol akun milik orang lain untuk dipakai untuk menyebar kabar kebangkitan PKI dan penganiayaan ulama. 

"Dalam pemeriksaan kemudian diketahui yang bersangkutan juga bisa mengambil alih kurang lebih 1000 akun Facebook milik orang lain," beber Irwan.

KB juga pernah membuat konten porno berjudul "bokep perawan Jepang".  Penghasilan yang didapatnya dari pekerjaan membuat blog dan menyebarkan kabar bohong berjumlah cukup besar.

"Dari pembuatan blog tadi. Yang terakhir itu dia masih punya sisa sekitar 900 dolar, dari Google saja," ungkap Irwan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang hukum pidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA