"Iya, dia (Drajat Wisnu) pernah kasih ke saya uang transport satu juta," ujarnya menjawab pertanyaan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3)
Mahmud Toha mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan kepada KPK karena komisi anti rasuah memintanya.
"Saat itu penyidik meminta dikembalikan, saya kembalikan," lanjutnya.
Dia mengaku jika hati kecilnya menentang saat menerima uang tersebut.
"Memang bertentangan dengan hati saya, saat itu (Drajat) bilang uang transport," ungkapnya.
Mahmud menjelaskan bahwa uang 'jalan' diberikan kepada masing-masing orang perwakilan lembaga yang ikut hadir dalam rapat terkait proyek KTP el. Satu lembaga diwakili tiga orang, dan ada belasan lembaga yang hadir.
BPKP menjadi salah satu dari belasan lembaga pemerintah yang mengawasi lelang proyek KTP-el saat itu. Lembaga tersebut juga yang menyetujui proyek untuk dilakukan secara paket (konsorsium), dibanding dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) yang saat itu dipimpin Agus Rahadjo tidak menyetujui dengan sistem paket itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: