Aset Rampasan Kasus Nazaruddin Dan Fuad Amin Dihibahkan Ke Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 08 Maret 2018, 10:36 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil barang rampasan alias sitaan dari dua koruptor yakni M Nazzarudin dan Fuad Amin kepada Bareskrim Polri.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menjelaskan, adapun hasil barang sitaan itu yakni dua bidang tanah dan bangunan yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Yang nilianya Rp 12 miliar," kata Laode di Rakernis Bareskrim Polri, di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta, Kamis (8/3).

Juga, sambung Laode barang sitaan milik mantan Gubernur Bangkalan Madura Fuad Amin, yakni satu unit mobil yang bernilai Rp 200 juta.

"Dan ini akan dipakai oleh pihak Polri untuk operasional tentang tujuan pemakaian dan dipakai untuk apa nanti kabareskrim yang menjelaskan," ujarnya.

Laode menambahkan, untuk aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, tidak hanya ini saja yang telah disita dan diberikan kepada Polri, melainkan ada juga bangunan kantor yang rencananya diberikan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

"Aset berikutnya kantor yang lebih besar lagi itu kita berikan kepada ANRI," ujarnya Laode.

Sementara itu Kabareskrin Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penyerahan barang hasil rampasan ini. Polri sendiri tentunya telah memohon kepada Kementrian Keuangan untuk memanfaatkan hasil sitaan dari KPK tersebut.

"Saya mewakili Bapak Kapolri untuk menerima aset yang nanti selanjutnya akan saya laporkan dan atas petunjuk Bapak Kapolri akan digunakan untuk apa nanti. Yang jelas untuk kegiatan operasional reserse yang kami harapkan," pungkas Ari.[wid]  



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA