Meski begitu Agus dan lembaganya belum mau menumumkan nama-nama tersebut ke publik.
"Jadi saya belum mendapatkan izin dari empat pimpinan yang lain," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3).
Pembahasan terkait kapan waktu para cakada diumumkan sebagai tersangka, apakah sebelum atau sesudah pelaksanaan Pilkada.
"Kalau empat pimpinan lain tidak setuju kan bisa kita bicarakan karna kan kolektif kolegial. Mungkin nanti kita kesepakatannya bersama apakah diumumkan sebelum atau sesudah Pilkada. Jadi itu nanti yang akan kita sampaikan," katanya.
Meski begitu Agus tidak menampik jika nanti pihaknya akan menggunakan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Atau melalui OTT. Itu salah satu cara ya," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: