"Seharusnya demikian (sudah dikaji), kalau sudah itu (MoU) dengan Kementerian dan Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/3).
Meski begitu, sambung Setyo, dirinya masih menunggu klarifikasi dari Kepala Bareskrim dan enggan mengomentari MoU itu lebih jauh.
"Saya mohon waktu saya akan cek Kabareskrim dulu, klarifikasinya seperti apa. Pernyataan beliau dan MoU-nya seperti apa," kata Setyo.
MoU mengenai penanganan aduan korupsi di daerah telah ditandatangani oleh Kemendagri, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderar Pol Ari Dono Sukmanto, sempat menjelaskan, dalam MoU itu diatur bahwa penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan bila sang koruptor telah mengembalikan uang kerugian negara ke kas negara.
"Jadi, kalau, misalnya, uang penyidikan korupsi untuk Kepolisian ditambah, berarti penyidik akan kejar (kasus) korupsi terus, berarti harus dapat (kasus korupsi) terus. APIP-nya jadi tidak jalan, oleh karenanya nanti akan kami koordinasikan," kata Ari Dono.
Perjanjian itu ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI, Adi Toegarisman; dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Ari Dono Sukmanto; dengan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
[ald]
BERITA TERKAIT: