
. Berkas peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dikirimkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Mahkamah Agung, Senin (5/3).
Hal itu terungkap dalam sidang perdana permohonan PK yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi, setelah menerima berkas memori PK yang diajukan Ahok lewat kuasa hukum Josefina Agatha Syukur.
"Minggu depan hari Senin, tinggal majelis memberi berita acara pendapat. Dan akan segera dikirim ke MA," katanya dalam ruang sidang.
Dengan demikian, lanjut Mulyadi, sidang di PN Jakut tidak perlu lagi digelar.
Beberapa waktu lalu, Ahok melalui pengacaranya, Josefina Agatha Syukur mengajukan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Josefina mengklaim bahwa pihaknya memiliki novum baru untuk peninjauan kembali (PK).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: