Adik Ahok: Putusan Hakim Sebelumnya Banyak Kekhilafan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Februari 2018, 12:30 WIB
Adik Ahok: Putusan Hakim Sebelumnya Banyak Kekhilafan
Fifi Letty Indra/RMTV
rmol news logo Adik kandung yang juga kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Letty Indra menilai putusan hakim dalam sidang sebelumnya banyak mengandung kekhilafan.

Salah satu kekhilafan dimaksudnya itu Ahok langsung ditahan setelah pembacaan vonis.

"Pak Ahok harus diputuskan ditahan langsung, putusan ini banyak sekali kekhilafan hakim," katanya usai sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

Padahal, menurut dia, Ahok yang mantan Gubernur DKI Jakarta sangat kooperatif dalam perkara tersebut.

"Dasar penahanan adalah takut dia melakukan perbuatannya dan itu tak diurakain. Kenapa Pak Ahok harus ditahan juga," ucapnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA