Salah satu kekhilafan dimaksudnya itu Ahok langsung ditahan setelah pembacaan vonis.
"Pak Ahok harus diputuskan ditahan langsung, putusan ini banyak sekali kekhilafan hakim," katanya usai sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Padahal, menurut dia, Ahok yang mantan Gubernur DKI Jakarta sangat kooperatif dalam perkara tersebut.
"Dasar penahanan adalah takut dia melakukan perbuatannya dan itu tak diurakain. Kenapa Pak Ahok harus ditahan juga," ucapnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: