Majelis Hakim Tak Permasalahkan Ketidakhadiran Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 26 Februari 2018, 10:50 WIB
Majelis Hakim Tak Permasalahkan Ketidakhadiran Ahok
Foto/RMOL
rmol news logo . Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dihadiri oleh Ahok selaku pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB tadi. Sidang molor satu jam dari jadwal yang ditetapkan yakni pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, pihak pemohon hanya dihadiri oleh dua pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Hakim Mulyadi dalam persidangan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Ahok.

"Pemohon tidak perlu hadir," katanya.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas pengajuan PK hanya berlangsung sekira 15 menit.

PK Ahok ini vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Mei 2017. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA