Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman pada Jumat (23/2) menyebutkan, pihaknya memberikan waktu hingga pekan ini bagi Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti.
Sekadar informasi, pada 3 Januari 2018, Jampidsus Kejaksaan Agung M. Adi Togarisman menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI dinyatakan lengkap atau P-21.
Kejagung menerima dua berkas perkara terkait kasus kondensat. Berkas tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono, serta berkas buronan Honggo Wendratno.
Namun kata Koordinator PP Merah Putih Wenry Anshory Putra, hingga kini Bareskrim Polri belum melimpahkan kasus kondensat ini meski berkas sudah dinyatakan P-21.
Menurut Wenry Anshory, melimpahkan dua tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono dan barang bukti terlebih dahulu ke Kejagung sangat penting dilakukan, karena kami melihat Bareskrim Polri nampak kesulitan menangkap buronan Honggo Wendratno dalam waktu dekat.
"Padahal, masyarakat sangat berharap agar kasus Kondensat ini tidak berlarut-larut. Apalagi terkesan Bareskrim Polri belum berani menahan kembali tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono," kata dia, Senin (26/2).
Demi penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan non diskriminasi, Wenry Anshory berharap Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto beserta jajarannya untuk segera melimpahkan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono terlebih dahulu berikut barang bukti ke Kejagung.
"Sekaligus tetap berupaya secepatnya menangkap buronan Honggo Wendratno," tutupnya.
[rus]