Andi Narogong Bantah Pernah Sebut Nama Ganjar Pranowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Februari 2018, 23:43 WIB
Andi Narogong Bantah Pernah Sebut Nama Ganjar Pranowo
Andi Narogong/Net
rmol news logo . Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Setya Novanto.

Dalam kesaksiannya, Andi Narogong membantah keterangan mantan ketua DPR RI itu terkait adanya aliran dana kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang saat itu jadi anggota DPR.

"Saya hanya menyampaikan (kepada Setya Novanto) uang USD 7 juta sudah terdistribusikan dari Johannes Marliem dan Anang kepada Pak Irman," ujar Andi di Pengadilan Negerti Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2).

Lebih lanjut, hakim juga bertanya pada Andi Narogong, apakah Ganjar juga masuk dalam daftar nama anggota DPR yang dilaporkan pada Setnov menerima uang, Andi mengungkapkan, tidak pernah.

"Saya tidak pernah melaporkan nama (anggota DPR), hanya total saja," ujar Andi Narogong.

Saat Ganjar menjadi saksi, Setnov mengaku mendapat laporan dari Mustokoweni dan Iganatius Mulyono soal penerimaan uang dari Andi Narogong. Uang tersebut rencananya diberikan kepada Ganjar, anggota DPR Komisi II dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Tidak ada, saya memberikan uang hanya melalui Pak Irman. Jumlahnya USD 1,5 juta dan USD 700 ribu sebelum lelang. Saat konsorsium menang, ya sudah," ujar Andi Narogong lagi.

Selain membantah keterangan Setnov, Andi juga membantah kesaksian terpidana Muhammad Nazaruddin yang mengaku melihat adanya pemberian uang USD 500 ribu bagi Ganjar di ruang Moestokoweni. Andi juga mengaku tidak pernah kenal dan berurusan dengan Nazar terkait proyek KTP-el ini.

"Tidak benar (keterangan Nazar). Saya tidak pernah kenal dan berurusan dengan Nazar," ungkapnya.

Tudingan Nazar soal Ganjar menerima aliran dana KTP-el, sudah pernah dibantah oleh Andi Narogong Narogong sendiri melalui pledoinya pada Kamis 14 Desember 2017.

"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo," kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.

Dorel melanjutkan, keterangan Nazar tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni, padahal diketahui Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA