KPK Tahan Pengemplang Uang Proyek Kampus IPDN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Februari 2018, 19:48 WIB
KPK Tahan Pengemplang Uang Proyek Kampus IPDN
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

Dudy merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini di rutan klas satu Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/2).

Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 lalu. Namun, baru saat ini yang bersangkutan ditahan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.

Yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA