Dudy merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun anggaran 2011 di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini di rutan klas satu Jakarta Timur cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/2).
Dudy ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2016 lalu. Namun, baru saat ini yang bersangkutan ditahan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Budi Rahmat Kurniawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri Dudy Jocom.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Kampus IPDN di Agam. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: