KPK: Dibentuk Atau Tidak, TGPF Novel Tergantung Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Februari 2018, 18:21 WIB
KPK: Dibentuk Atau Tidak, TGPF Novel Tergantung Jokowi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan presiden mengenai pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penyiraman air keras terhadap penyidiknya, Novel Baswedan.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, kewenangan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) berada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Terkait TGPF, saya kira yang perlu kita pahami adalah TGPF tersebut dibentuk atau tidak dibentuk itu menjadi kewenangan dari presiden. KPK sendiri tidak bisa membentuk TGPF," tekan Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Menurutnya yang terpenting saat ini adalah kondisi mata Novel Baswedan dapat dipulihkan 100 persen dan pelaku penyerangan dapat ditemukan secepatnya. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Polri terhadap kasus yang menimpa Novel pada April tahun 2017 itu.

"Bagi kami tentu yang terbaik untuk Novel yang paling penting dan pelakunya bisa ditemukan," tambahnya.

Soal penyidikan Polri yang terhitung sudah berjalan 10 bulan 11 hari namun belum mendapat titik terang, Febri mengaku lembaganya masih bersabar.

"Kita tunggu saja dahulu bagaimana perkembangan terakhir dari tim yang menangani tersebut. Semoga ada perkembangan signifikan," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA