Tersangka, Bupati Lampung Tengah Diduga Suap Anggota DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Februari 2018, 15:20 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan DPRD terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah TA 2018.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif melalui pesan singkat beberapa saat tadi (Jumat, 16/2).

"Hari ini, Jumat 16 Februari 2018, setelah dilakukan pemeriksaan di kantor KPK, diputuskan perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," kata dia.

Laode menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap Mustafa yang juga maju menjadi Calon Gubernur Lampung dalam Pilkada serentak 2018 itu.

"Terhitung tgl 16 Februari 2018 ini pula dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di K4," jelasnya.

Laode melanjutkan, Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Oleh KPK, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA