"Seluruhnya saya serahkan ke Pak
Sugiharto," katanya saat memberi keterangan dalam persidangan kasus KTP
el dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis
(15/2).
Peneriman uang oleh Yosef terjadi tujuh kali dari orang
dan tempat berbeda. Duit empat kali diserahterimakan dari Vidi Gunawan,
adik tersangka kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pertama
di Mal Junction Cibubur sebesar 500 ribu dolar AS, 400 ribu dolar AS di
Holland Bakery Kampung Melayu, 400 ribu dolar AS diserahkan di SPBU
AURI, dan 200 ribu dolar AS diserahkan Vidi Gunawan di SPBU Kemang,
Jakarta Selatan.
Kemudian, kata Yosef, uang 300 ribu dolar AS
diterimanya dari istri Paulus Tannos, 200 ribu dolar AS dari Johanes
Marliem diterima Yosef di Mal Grand Indonesia dan 200 ribu dolar AS dari
Fauzi, utusan Anang Sugiana Sudihardjo. Paulus Tanno adalah pemilik PT
Sandipala Artha Putra, perusahann yang tergabung dengan konsorsium PNRI
dan disebut-sebut meraup untung Rp 145,8 miliar dari proyek KTP el.
Adapun Anang Sugiana Sudiharjo adalah direktur utama PT Quadra Solution
yang kini menjadi pesakitan karena kasus ini.
"Kedelapan, saya
pernah diminta tolong untuk menukarkan uang Rp 1 miliar jadi 100 ribu
dolar Singapura. Uang saya serahkan ke Pak Sugiharto lagi,"ujarnya di
hadapan majelis hakim.
Yosef tak menampik pernah menerima uang
dari sejumlah pihak atas perintah terpidana kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam satu kesempatan, aku Yosef, pernah menginjak-injak uang 'haram'
yang diterimanya.
"Anda pernah bilang sama staf di situ Anda injak-injak duit tersebut? Anda bilang ini uang setan? Berarti tahu?" tanya hakim.
"Setelah
yang itu, setelah semua yang dari Pak Paulus Tannos itu yang saya
injak-injak. Saya tahu bentuknya. Jadi waktu itu Pak Sugiharto saya mau
serahkan uangnya, tapi dia sedang dipanggil Pak Irman. Saya ke ruang
sekretariat dulu, teman-teman panitia lelang di ruang itu nanya bawa apa
itu, saya bilang demit," jawab Yosef.
[dem]
BERITA TERKAIT: