Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa OTT tidak dapat dihentikan karena mempunyai alat bukti yang sangat kuat.
"KPK kalau yang namanya OTT enggak bisa berhenti. Begitu ada alat bukti yang sangat kuat, kita harus kemudian bertindak," ujarnya Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Baru-baru ini KPK telah mencokok dua calon kepala daerah yaitu Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada Marianus Sae.
KPK pun memperingatkan para calon kepala daerah yang lain agar tidak menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi.
"Saya tidak tahu kemudian apakah itu (cakada) masih memungkinkan diganti, tapi kan tidak ya, oleh karena itu kami di KPK pesan tolong teman-teman yang ikut di dalam proses pilkada, terutama yang masih jabat ya. Tolong dijaga betul supaya tidak bisa mempergunakan dana publik, dana APBD untuk membiayai mereka di dalam pilkada," demikian Agus.
Pilkada serentak 2018 tercatat diikuti 171 daerah meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
[rus]
BERITA TERKAIT: