Pengacara: Zumi Zola Janji Kooperatif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 09 Februari 2018, 16:31 WIB
rmol news logo . Gubernur Jambi, Zumi Zola akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum terkait gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi yang menjeratnya sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu sebagaimana diutarakan oleh kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2).

"Zumi Zola akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama proses pemeriksaan," sambungnya.

Walau begitu, Farizi meminta publik tidak terburu-buru untuk menjustifikasi kliennya bersalah. Sebab, proses hukum terhadap kliennya masih terus berjalan.

"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tandasnya.

Zumi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar.

Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT terhadap Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA