Hal itu sebagaimana diutarakan oleh kuasa hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/2).
"Zumi Zola akan kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama proses pemeriksaan," sambungnya.
Walau begitu, Farizi meminta publik tidak terburu-buru untuk menjustifikasi kliennya bersalah. Sebab, proses hukum terhadap kliennya masih terus berjalan.
"Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tandasnya.
Zumi telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar.
Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari OTT terhadap Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin. [rus]
BERITA TERKAIT: