Ketua KPK Hadiri Sidang Putusan MK Tentang Angket

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Februari 2018, 15:27 WIB
Ketua KPK Hadiri Sidang Putusan MK Tentang Angket
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang uji materi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat, ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB siang tadi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, para pihak yang bersengketa menghadiri sidang. Mulai dari pelapor yang dalam hal ini diwakili sejumlah pegawai KPK, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Ketua KPK, Agus Raharjo; dan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, serta perwakilan pemerintah.

Putusan yang akan dibahas terdiri dari 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017 atas ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.

Pihak penggugat menilai bahwa penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK karena komisi itu merupakan lembaga negara bukan bagian dari pemerintah. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA