Sidang yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat, ini dimulai tepat pukul 14.00 WIB siang tadi, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, para pihak yang bersengketa menghadiri sidang. Mulai dari pelapor yang dalam hal ini diwakili sejumlah pegawai KPK, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Ketua KPK, Agus Raharjo; dan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, serta perwakilan pemerintah.
Putusan yang akan dibahas terdiri dari 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, serta 40/PUU-XV/2017 atas ketentuan terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU MD3.
Pihak penggugat menilai bahwa penggunaan hak angket tidak tepat jika ditujukan ke KPK karena komisi itu merupakan lembaga negara bukan bagian dari pemerintah.
[ald]