Fredrich Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Terhadap Setnov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Februari 2018, 13:45 WIB
Fredrich Didakwa Rintangi Penyidikan KPK Terhadap Setnov
Fredrich Yunardi/RMOL
rmol news logo . Tersangka perintangan penyidikan KPK dalam kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam dakwaan jaksa KPK, Fredrich, mantan penasehat hukum Setnov itu diduga telah merekayasa data medis Setnov, pada tanggal 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Fredrich menghubungi dokter RS Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, meminta bantuan agar kliennya bisa dirawat inap serta didiagnosa menderita beberapa penyakit.

"Salah satunya adalah hipertensi," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam rangka menegaskan permintaan itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich menemui Bimanesh di kediamannya di di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Jalan Teuku Nyak Arief nomor 8, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan agar Setnov dapat di rawat inap di RS Permata Hijau.

Fredrich juga memberikan foto dan rekaman medik Setnov di RS Premier Jatinegara yang difoto dirinya beberapa hari sebelumnya, padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier untuk dilakukan rawat inap di rumah sakit lain.

Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018.

Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA